Nim : 11912084
Kelas : B. Indonesia / 1 C
1} Bagi saya pribadi Akhwal Syahsiyyah merupakan pelajaran atau jurusan yang sangat bagus untuk mahasiswa karena di dalamnya membahas tentang agama dan membahas juga masalah hukun negara, di jurusan akhwal syahsiyyah ini saya bisa mengetahui apa yang belum saya ketahui bahkan saya bisa mengingat kembali pelajaran yang sudah lama tidak saya muthola'ah ketika saya dapat di pesantren. Semoga lewat jurusan ini saya bisa banyak mengetahui ilmu² agama dan umum.
2} Prof. Wahbah Az-Zuhayli mendefinisikan bahwa akhwal syahsiyyah membahas tentang hukum² Islam seperti: Hukum Nikah, Hukum Nasab, Kewarisan, dan Hukum Talak (Penceraian)
Muhammad Qudri Pasya Mengartikan bahwa akhwa syahsiyyah adalah hukum yang mengangkat masalah keluarga, seperti: Hukum Perkawinan, Hukum Penceraian, Hukum Warisan, dan Hukum Wasiat.
http://www.google.com/search?safe=striet&client=pendapat+para+ahli+tentang+akhwal+syahsiyyah
3} Hadits Riwayat Al-Miswar Ibn Makhramah
Menjelaskan dari hadits tersebut tentang munakahat yang mana di dalamnya menjelaskan tentang boleh dan tidaknya dalam masalah poligami (beristri lebih dari satu) yang mana dalam hadits tersebut d bolehkan yang namanya poligami selagi kepala rumah tangga (suami) bisa bertanggung jawab dan bisa adil dalam rumah tangganya tersebut.
http://www.google.com/search?q=dalil+atau+hadits+tentang+akhwal+syahsiyyah.
4} Supaya masyarakat bisa teratur dan tidak semena-mena dalam bertindak,dan terhindar dari yang namanya penyalah gunaan suatu undang² atau hukum yang sudah di tetapkan, baik dalam agama maupun dalam negara, dengan adanya akhwal syahsiyyah masyarakat bisa lebih baik atau lebih teratur dalam menggunakan atau menjalankan suatu undang² atau aturan agama islam.
AKHWAL SYAHSIYYAH
Artikel:
Akhwal syahsiyyah sangatlah penting bahkan berguna sekali dalam kehidupan sehari-hari dan dalam masyarakat dikarnakan di dalamnya membahas tentang hukum² agama dan tidak lupa pula membahas masalah hukum dan undang² negara, dari itu semua kita bahkan semua orang yang sudah memasuki fase perkuliahan terutama yang mengambil jurusan ini bisa mengetahui dan mempelajari tentang hukum² agama dan hukum negara maupun undang² yang sudah ada di negara kita ini.
Seorang Ahli berpendapat bahwa hukum keluarga islam (akhwal syahsiyyah) sangatlah baik untuk di pelajari berhubung pembahasan yang ada di dalamnya mencakup tentang hukum² islam dan hukum² negara maupun undang² negara saat ini, dari hukum² islam tersebut antara lain,seperti: Hukum Perkawinan,Penceraian,Warisan,dan Hukum Wasiat. Sehingga sangatlah berguna jurusan tersebut bagi Mahasiswa dan Masyarakat di dunia ini.
2} Prof. Wahbah Az-Zuhayli mendefinisikan bahwa akhwal syahsiyyah membahas tentang hukum² Islam seperti: Hukum Nikah, Hukum Nasab, Kewarisan, dan Hukum Talak (Penceraian)
Muhammad Qudri Pasya Mengartikan bahwa akhwa syahsiyyah adalah hukum yang mengangkat masalah keluarga, seperti: Hukum Perkawinan, Hukum Penceraian, Hukum Warisan, dan Hukum Wasiat.
http://www.google.com/search?safe=striet&client=pendapat+para+ahli+tentang+akhwal+syahsiyyah
3} Hadits Riwayat Al-Miswar Ibn Makhramah
Menjelaskan dari hadits tersebut tentang munakahat yang mana di dalamnya menjelaskan tentang boleh dan tidaknya dalam masalah poligami (beristri lebih dari satu) yang mana dalam hadits tersebut d bolehkan yang namanya poligami selagi kepala rumah tangga (suami) bisa bertanggung jawab dan bisa adil dalam rumah tangganya tersebut.
http://www.google.com/search?q=dalil+atau+hadits+tentang+akhwal+syahsiyyah.
4} Supaya masyarakat bisa teratur dan tidak semena-mena dalam bertindak,dan terhindar dari yang namanya penyalah gunaan suatu undang² atau hukum yang sudah di tetapkan, baik dalam agama maupun dalam negara, dengan adanya akhwal syahsiyyah masyarakat bisa lebih baik atau lebih teratur dalam menggunakan atau menjalankan suatu undang² atau aturan agama islam.
AKHWAL SYAHSIYYAH
Artikel:
Akhwal syahsiyyah sangatlah penting bahkan berguna sekali dalam kehidupan sehari-hari dan dalam masyarakat dikarnakan di dalamnya membahas tentang hukum² agama dan tidak lupa pula membahas masalah hukum dan undang² negara, dari itu semua kita bahkan semua orang yang sudah memasuki fase perkuliahan terutama yang mengambil jurusan ini bisa mengetahui dan mempelajari tentang hukum² agama dan hukum negara maupun undang² yang sudah ada di negara kita ini.
Seorang Ahli berpendapat bahwa hukum keluarga islam (akhwal syahsiyyah) sangatlah baik untuk di pelajari berhubung pembahasan yang ada di dalamnya mencakup tentang hukum² islam dan hukum² negara maupun undang² negara saat ini, dari hukum² islam tersebut antara lain,seperti: Hukum Perkawinan,Penceraian,Warisan,dan Hukum Wasiat. Sehingga sangatlah berguna jurusan tersebut bagi Mahasiswa dan Masyarakat di dunia ini.
Sumber:
http://www.google.com/search? q=akhwal+syahsiyyah&safe=strict&prmd=vimn&sxsrf=ACYBCNTjp PBto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar